GRESIK - Bea Cukai Gresik laksanakan koordinasi DBH CHT bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Kamis, 17 Februari 2022. Acara yang digelar di Aula Bea Cukai Gresik dihadiri oleh Bagian SDA Pemkab Lamongan.
Dalam bahasannya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eko Rudi Hartono, memaparkan ketentuan PMK 215/PMK 07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT.
Penggunaan DBH CHT digunakan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10 % untuk bidang penegakan hukum. Sinergi Pemda bersama Bea Cukai dalam penegakan hulkum dapat terlihat pada kegiatan Sosialisasi ketentuan cukai, operasi pemberantasan barang kena cukai hingga iklan layanan masyarakat gempur rokok ilegal.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, penggunaan DBH CHT dapat maksimal melalui program - program yang telah direncanakan Pemda bersama Bea Cukai, " pungkasnya. (Tim/Jon)